Riau, - Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan hal utama yang harus diterapkan di semua lini, terutama pada tempat bekerja guna mencegah tidak terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, namun baru-baru ini kembali terdengar berita duka yang cukup mendalam bagi kita semua seorang pekerja proyek konstruksi meninggal dunia dan ini tentunya menambah angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi dan jumlah angka pekerja meninggal karena kecelakaan kerja di Riau, berdasarkan informasi korban terjatuh dari lantai tiga Gedung Universitas Main Lab (UML) yang sedang dibangun di area kampus Universitas Riau Senin (24/7/23).
Menurut keterangan Ir.Ulul Azmi, ST, IPP selaku ketua Forum Insinyur Muda Riau dan Praktisi K3 yang sudah malang melintang didunia K3 itu "Kalau dilihat dari faktor penyebab kecelakaan kerja , yaitu unsafe action (Tindakan Tidak Aman) , Unsafe Condition (Kondisi Tidak Aman) dan Force Major (Bencana Alam). Tindakan tidak aman itu 80% menyebabkan kecelakaan, Kondisi Tidak aman 15?n Bencana Alam 5% Artinya 95?ktor penyebab kecelakaan kerja bisa kita kendalikan"
"Dari kasus ini juga agak berbeda karena informasinya Pekerjanya menggunakan APD tapi perlu kita pahami kembali dalam hirarki pengendalian bahaya, APD Adalah hal pengendalian yang terakhir sejak dari Eliminasi (Menghapus Bahaya) , Subsitusi (Mengganti Peralatan) , Rekayasa Engineering (Melakukan Rekayasa Teknis) , Dokumen Kontrol (Izin Kerja, Lisensi/Komperensi Pekerja, MCU Pekerja dll) Serta Alat Pelindung Diri sebagai hirarki kontrol yang terakhir, jelas Insinyur Muda yang juga menguasai materi tentang hal tersebut.
Dari kejadian ini kita juga harus melihat apakah APD body harnes sudah di chek sebelum digunakan? Pekerja yang melakukan kegiatan tersebut apakah memiliki Lisensi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi II (TKBT II) dan apakah sebelum bekerja diketinggian pekerja di chek kesehatannya?
Kalau bicara APD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 Huruf C Bahwasanya Pengurus Wajib Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, Tegasnya.
Serta dalam Pasal 8 Juga disampaikan Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
Lalu kalau kita lihat terkait kompetensi dan lisensi bagi pekerja terutama pada bangunan tinggi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian BAB IV Teknik Bekerja Aman, BAB V mengatur Tentang APD , Perangkat Pelindung Jatuh, Angkur dan Serta Dalam Pasal Pasal 31 juga jelas diatur bahwasanya Pengusaha dan/ atau Pengurus wajib menyediakan Tenaga
Kerja yang:
Baca juga:
Tony Rosyid: Rakyat Gugat PIK 2 Sebagai PSN
|
a. kompeten; dan
b. berwenang di bidang K3;
dalam pekerjaan pada ketinggian, Jelas ketua Forum Insinyur Muda menanggapi serius hal diatas.
Harapan kita tentunya kita juga menjalankan semua aturan yang berkaitan dengan K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama pada bekerja pada bangunan tinggi apakah persyaratan K3 nya sudah dipenuhi? Apakah Tenaga Kerja sudah memiliki kompetensi dan Lisensi juga dalam konstruksi kita juga jangan lupa memperhatikan dan menerapkan KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : KEP. 174/MEN/1986 NOMOR:104/KPTS/1986
TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA TEMPAT KEGIATAN KONSTRUKSI yang sampai hari ini masih berlaku.
Serta harapan saya selaku praktisi K3 mengharapkan adanya investigasi lebih lanjut oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan disampaikan supaya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua dan kejadian ini tidak terulang lagi karena satu nyawa itu tidak ada nilainya dibandingkan apapun dan menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan semua nyawa di dunia. Walaupun kita juga sudah sama-sama tahu bahwasanya fungsi pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Riau yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah sangat baik namun budaya pekerja juga perlu ditingkatkan. Tutup Ketua HSE (Health Safety Environment) Pekanbaru dan Juga Ketua Forum Insinyur Muda (FIM) Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Riau itu, tutupnya.